Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:24 WIB
Menurut keterangan Iptu Rosali, MZ ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban AF yang merasa ditipu oleh MZ. Pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, AF menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MZ di rumah rekan pelapor berinisial HA di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. MZ menjanjikan proyek yang tidak pernah ada, dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!