Mantan Anggota DPRD Pringsewu Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp700 Juta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:24 WIB
loading...
Mantan Anggota DPRD...
Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Foto/Ist
A A A
PRINGSEWU - Muhammad Zuhdi alias MZ (35), mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu , ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pada Selasa (20/8/2024). Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan korban hingga Rp 700 juta.

MZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024, diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek palsu di Kabupaten Lampung Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa MZ menerima setoran sebesar Rp 100 juta dari korban berinisial AF (35), warga Kecamatan Sukadana, pada 25 Desember 2021. Namun, proyek yang dijanjikan MZ tidak pernah direalisasikan dan uang tersebut tidak dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro telah berhasil menangkap MZ, mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, terkait kasus penipuan ini,” ujar Iptu Rosali.

Baca Juga: Memalukan! Anggota DPRD Sidrap Tertangkap Nyabu

Menurut keterangan Iptu Rosali, MZ ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan korban AF yang merasa ditipu oleh MZ. Pada Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, AF menyerahkan uang Rp 100 juta kepada MZ di rumah rekan pelapor berinisial HA di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur. MZ menjanjikan proyek yang tidak pernah ada, dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved