Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso Sesuai Prosedur, Bapas: Aktivitasnya Tetap Dipantau
Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:02 WIB
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memastikan proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso di kasus kopi sianida telah sesuai prosedur. Ke depan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bakal memantau segala aktivitas Jessica.
Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Trauma dengan Kopi
"Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Trauma dengan Kopi
"Hari ini saya hanya memastikan pelaksanaaan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Lihat Juga :