5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:24 WIB
Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi (pengurangan masa pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Foto/Istimewa
MAKASSAR - Kemenkumham Sulsel memberikan Remisi (pengurangan masa pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 RI, sebanyak 73 orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan SK secara simbolis di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, (17/8).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.







“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.

Penekanan Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.

Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka menyampaikan motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat.

“Alhamdulillah senang sekali, semoga bisa kembali ke masyarakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur,” sebut Eka.

Adapun, WBP yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1-6 bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.

Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi.

Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretatis Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content