Bebas Bersyarat, Jessica Kopi Sianida Tetap Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga 27 Maret 2032

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:44 WIB
Terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso didampingi Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Meski bebas bersyarat, terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Tak hanya itu, dia harus menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica yang terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.



Baca juga: Penampakan Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida Keluar dari Lapas Pondok Bambu

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

"Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sambungnya.

Selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!