19 Agustus, KPU Jakarta Tentukan Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:52 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal itu sebagai respons isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024

Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pleno pada 19 Agustus 2024. Rapat pleno akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana.



"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," kata Dody di kantornya, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya

Dia menjelaskan bahwa dalam rapat pleno akan dibahas mengenai rekomendasi yang diberikan Bawaslu. Termasuk jika nantinya rekemendasi bawaslu tentang banyaknya masyarakat yang mengadu atas pencatutan tersebut.

"Kalau ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu kami tindak lanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan masyarakat yang harus kita tindak lanjuti, tentu kami akan perhitungkan, ya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!