Target Pipanisasi Air Bersih Jakarta, DPRD Beri Opsi Pendanaan
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 22:30 WIB
Selain dinilai masih terlalu murah, perbedaan tarif air minum untuk industri dan rumah tangga pun terbilang tak berbeda jauh. Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik. Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp8.150-12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.
Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan air merupakan kebutuhan dasar manusia atau essential services. Jika telah menjadi air bersih yang didistribusikan oleh PDAM, maka harus memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan, baik dari sisi biologi, kimiawi, dan lainnya yang ditentukan. Maka, penghitungan tarifnya perlu mempertimbangkan faktor daya beli/ATP (ability to pay), maupun dari sisi WTP (willingness to pay).
“Tarif yang berbasis biaya pokok penyediaan, dengan margin profit yang wajar, bisa dikenakan pada golongan pelanggan menengah atas, baik rumah tangga, bisnis dan industri,” kata Tulus.
Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.
Baca juga: 19 Kolonel TNI AD dari Kesatuan Infanteri yang Pecah Bintang, Ini Nama-namanya
Di luar pemenuhan itu, tersimpan harapan lain untuk air bersih di Jakarta. “PDAM juga harus punya target yang terukur, agar secara bertahap, dari sisi kualitas air PDAM langsung bisa diminum dari keran, sebagaimana air keran di negara-negara Eropa,” tambah.
Mekanisme terakhir, yakni dengan skema business-to-business (B2B), seperti pada proyek MRT. Dicontohkan Rasyidi, yakni dengan melakukan kerja sama dengan negara lain seperti Jepang atau China dalam menyediakan pipa air bersih dengan garansi, dan akan dibayar dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan air merupakan kebutuhan dasar manusia atau essential services. Jika telah menjadi air bersih yang didistribusikan oleh PDAM, maka harus memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan, baik dari sisi biologi, kimiawi, dan lainnya yang ditentukan. Maka, penghitungan tarifnya perlu mempertimbangkan faktor daya beli/ATP (ability to pay), maupun dari sisi WTP (willingness to pay).
“Tarif yang berbasis biaya pokok penyediaan, dengan margin profit yang wajar, bisa dikenakan pada golongan pelanggan menengah atas, baik rumah tangga, bisnis dan industri,” kata Tulus.
Mengenai kebutuhan air dasar masyarakat, Rasyidi menyebut bahwa batas minimum pemakaian air bersih adalah 10 m3/kepala keluarga/bulan untuk kebutuhan dasar seperti mandi, cuci, dan kakus. Maka tarif air bersih perlu mempertimbangkan kemampuan beli masyarakat di batas 10 m3 tersebut.
Baca juga: 19 Kolonel TNI AD dari Kesatuan Infanteri yang Pecah Bintang, Ini Nama-namanya
Di luar pemenuhan itu, tersimpan harapan lain untuk air bersih di Jakarta. “PDAM juga harus punya target yang terukur, agar secara bertahap, dari sisi kualitas air PDAM langsung bisa diminum dari keran, sebagaimana air keran di negara-negara Eropa,” tambah.
(kri)
Lihat Juga :