Kesal NIK Dicatut Calon Independen, Warga: Boro-boro Mikirin Kasih Dukungan, Kerja Aja Udah Puyeng

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 17:36 WIB
Baca Juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung pasangan calon independen untuk melaporkan ke Bawaslu DKI.

Menurutnya, kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat.

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!