Pencatut KTP Warga Jakarta untuk Dukung Dharma-Kun Bisa Dipidana, Ini Pasal-pasalnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:47 WIB
Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga dominta proaktif. Dia menuturkan, Bawaslu Ttidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.

“Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015. Pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!