Overstay dan Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:51 WIB
Saat pemeriksaan di kamar Viktorovich, petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, satu box media tanam, dan alat hisap narkoba. Diduga, Viktorovich berniat untuk menanam atau membudidayakan ganja di kamar tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan 16 kartu Mastercard dan Visa serta satu buku tabungan atas nama Viktorovich.

Menurut catatan imigrasi, Viktorovich memasuki Bali pada 21 September 2021 dengan izin kunjungan, namun izinnya sudah kedaluwarsa.

Imigrasi Kelas I Ngurah Rai memutuskan untuk menyerahkan Viktorovich kepada pihak kepolisian untuk proses hukum pidana terkait kasus narkoba. Polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti penyidikan kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Pramella Yunidar Pasaribu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!