Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:32 WIB
2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.

Pasal 6:

3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap

4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:

a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.

b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-

c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.

Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.

Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content