Optimalkan Pengelolaan Zakat, Wabup Morowali Buka Sosialisasi Program Baznas

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:32 WIB
2. Besaran Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan/golongan, jabatan struktural dan jabatan fungsional PNS.

Pasal 6:

3. Jumlah zakat yang dipotong adalah 2,5% dari gaji yang besarannya sama dan atau lebih dari besaran nishap

4. Penghasilan PNS /Pejabat lainnya belum mencapai nishap, bendahara dapat memotong infak setiap orang /perbulan masing-masing sebesar:

a. PNS yang memangku jabatan struktural, Eselon III sebesar Rp. 35.000,-, Eselon IV sebesar Rp. 25.000,-.

b. PNS Pemangku Jabatan Fungsional, Golongan IV sebesar Rp. 20.000,- Golongan III sebesar Rp. 15.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 10.000,-

c. PNS yang tidak memangku jabatan, Golongan IV sebesar Rp. 15.000,-, Golongan III sebesar Rp. 10.000,- dan Golongan II sebesar Rp. 5.000,-.

Adapun Program Baznas 1 antara lain peningkatan sekolah kewirausahaan, menciptakan lembaga pengembangan permodalan mikro, pusat inkubasi usaha kecil, pusat pengembangan pertanian dan peternakan.

Sementara Program Baznas kedua adalah sebagai berikut: membentuk lembaga beasiswa Baznas dengan memberikan beasiswa Pendidikan Tinggi, Beasiswa Pendidikan dasar dan Menengah, serta memberikan beasiswa Tahfidz Al-Qur’an. Membentuk Rumah Sehat Baznas dengan melayani Kesehatan gratis dan Bantaun Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, membentuk Baznas Tanggap bencana, Layanan Publik, dan Layanan Mustahik Aktif.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!