Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Aksi Demo TPPU di Kejati Papua
Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:48 WIB
Praktisi Hukum Abubakar Refra menambahkan, tindakan massa yang melakukan demo merupakan wujud dinamika yang ada di masyarakat. Namun, manakala itu dinilai sebagai sebuah fitnah, tentu bisa dilaporkan ke polisi.
“Biarkan saja itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” katanya.
Sekedar diketahui, aksi demontrasi dilakukan sekelompok orang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jayapura pada 8 Agustus 2024 lalu. Mereka menuntut Bupati Mimika, Johannes Rettob diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Biarkan saja itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” katanya.
Sekedar diketahui, aksi demontrasi dilakukan sekelompok orang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jayapura pada 8 Agustus 2024 lalu. Mereka menuntut Bupati Mimika, Johannes Rettob diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ams)
Lihat Juga :