Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Aksi Demo TPPU di Kejati Papua

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:48 WIB
Ahli Hukum mempertanyakan soal aksi demo di Kejati Papua, Jayapura pada 8 Agustus 2024. Foto/Istimewa
JAYAPURA - Ahli Hukum mempertanyakan soal aksi demo di Kejati Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024 kemarin yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebabnya, aksi tersebut dinilai bermuatan politis.

Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI)Prof. Mompang Lycurgus Panggabean mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang disebut melakukan TPPU jika tak ada tindak pidana asalnya.



Maka itu, terkait tindakan pendemo, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka. ”Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?,” kata Mompang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Praktisi Hukum Abubakar Refra menambahkan, tindakan massa yang melakukan demo merupakan wujud dinamika yang ada di masyarakat. Namun, manakala itu dinilai sebagai sebuah fitnah, tentu bisa dilaporkan ke polisi.

“Biarkan saja itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob. Bisa dilaporkan kembali,” katanya.

Sekedar diketahui, aksi demontrasi dilakukan sekelompok orang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Jayapura pada 8 Agustus 2024 lalu. Mereka menuntut Bupati Mimika, Johannes Rettob diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content