Ahli Hukum Pidana Pertanyakan Aksi Demo TPPU di Kejati Papua
Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:48 WIB
Ahli Hukum mempertanyakan soal aksi demo di Kejati Papua, Jayapura pada 8 Agustus 2024. Foto/Istimewa
JAYAPURA - Ahli Hukum mempertanyakan soal aksi demo di Kejati Papua di Jayapura pada 8 Agustus 2024 kemarin yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebabnya, aksi tersebut dinilai bermuatan politis.
Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI)Prof. Mompang Lycurgus Panggabean mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang disebut melakukan TPPU jika tak ada tindak pidana asalnya.
Baca Juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Maka itu, terkait tindakan pendemo, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka. ”Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?,” kata Mompang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI)Prof. Mompang Lycurgus Panggabean mempertanyakan, bagaimana bisa seseorang disebut melakukan TPPU jika tak ada tindak pidana asalnya.
Baca Juga: Kejati Papua Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyelewengan Pengadaan 2 Pesawat di Mimika
Maka itu, terkait tindakan pendemo, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa menindak mereka. ”Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?,” kata Mompang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Lihat Juga :