KPU Kota Medan: Minimal 10 Kursi Syarat Pencalonan Jalur Parpol
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:57 WIB
Kantor KPU Kota Medan. Foto SINDOnews
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon). Selain hitungan kursi, dapat juga digunakan hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu.
"KPU Kota Medan melalui SK Nomor 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu," kata Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan di Kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Selasa (25/8/2020). (Baca: Dapat Rekomendasi Gerindra, Bobby: Program Saya Sejalan dengan Program Prabowo )
Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. "Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
"KPU Kota Medan melalui SK Nomor 685/2020, sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu," kata Anggota KPU Kota Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan di Kantornya, Jalan Kejaksaan No 37, Selasa (25/8/2020). (Baca: Dapat Rekomendasi Gerindra, Bobby: Program Saya Sejalan dengan Program Prabowo )
Rinaldi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD.
Selain itu dapat juga dihitung dari 25% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan. "Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan itu.
Lihat Juga :