Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Terpusat di Aplikasi JAK APD

Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:40 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha.

Hal tersebut telah tertuang dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).



Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyatakan, Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai data integrator yang mengumpulkan catatan-catatan pelanggaran oleh dinas terkait. (Baca: Wagub DKI: Pandemi Covid-19 di Jakarta Sangat Berbahaya)

"Saat ini aplikasi Jak APD masih dalam fase masa percobaan bagi para pengguna internal sekaligus pengenalan/sosialisasi kepada masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD selesai dilakukan oleh unit-unit terkait termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi yang menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan," beber Yudhis di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!