Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:50 WIB
Peristiwa tragis ini bermula saat acara memasuki sesi bebas sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku DU terlibat pertengkaran dengan Sayen Welkis. Korban, Ariel, yang mencoba melerai perkelahian tersebut, justru menjadi sasaran kekerasan. DU memukul korban dua kali di bagian dada, diikuti oleh serangan dari ST dan PMB yang menghantam perut dan kepala bagian belakang Ariel, membuatnya terjatuh ke dalam got. Di sana, ERL terus menyerang korban dengan pukulan keras dan batu, hingga Ariel tidak sadarkan diri.
Warga yang menyaksikan kejadian berusaha memberikan pertolongan, namun sayang, nyawa Ariel tak dapat diselamatkan. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang.
Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Warga yang menyaksikan kejadian berusaha memberikan pertolongan, namun sayang, nyawa Ariel tak dapat diselamatkan. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang.
Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :