Keroyok Pemuda di Pesta Pernikahan hingga Tewas, 4 Pria Kupang Diringkus Polisi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:50 WIB
loading...
Keroyok Pemuda di Pesta...
Penyidik Polres Kupang menetapkan ST, DU, PMB, dan ERL, sebaga tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu. Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A A A
PALEMBANG - Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi tragedi mengerikan di Kupang . Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) tewas mengenaskan setelah dikeroyok hingga meninggal dunia pada Senin dini hari, 12 Agustus 2024. Insiden ini terjadi di tengah-tengah resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya km. 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penyidik Polres Kupang yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, empat orang, yakni ST, DU, PMB, dan ERL langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 13 Agustus 2024. "Setelah menerima laporan dari Pendeta Maya, kami segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami menetapkan empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Jambret Dukuh Kupang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Peristiwa tragis ini bermula saat acara memasuki sesi bebas sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku DU terlibat pertengkaran dengan Sayen Welkis. Korban, Ariel, yang mencoba melerai perkelahian tersebut, justru menjadi sasaran kekerasan. DU memukul korban dua kali di bagian dada, diikuti oleh serangan dari ST dan PMB yang menghantam perut dan kepala bagian belakang Ariel, membuatnya terjatuh ke dalam got. Di sana, ERL terus menyerang korban dengan pukulan keras dan batu, hingga Ariel tidak sadarkan diri.

Warga yang menyaksikan kejadian berusaha memberikan pertolongan, namun sayang, nyawa Ariel tak dapat diselamatkan. Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kupang.

Atas tindakan brutal tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved