Kasus Vina Cirebon, LPSK Temui 7 Terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:07 WIB
LPSK mengunjungi lima terpidana di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru dan dua terpidana di Lapas Jelekong Baleendah, Bandung, Selasa (14/8/2024). Foto/Ist
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi lima terpidana di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan dua terpidana di Lapas Jelekong Baleendah, Bandung, Selasa (14/8/2024).

Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana atau Eky yang pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.



Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong: Saya Yakin Benar!

Polmer Sirait, kuasa hukum terpidana mengatakan, LPSK bertemu dan berbincang dengan empat terpidana Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, lebih kurang selama 2 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!