Kasus Vina Cirebon, LPSK Temui 7 Terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong
Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:07 WIB
BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi lima terpidana di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan dua terpidana di Lapas Jelekong Baleendah, Bandung, Selasa (14/8/2024).
Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana atau Eky yang pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Polmer Sirait, kuasa hukum terpidana mengatakan, LPSK bertemu dan berbincang dengan empat terpidana Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, lebih kurang selama 2 jam.
"Di dalam, LPSK menggali kembali keterangan tentang kejadian 2016," kata Polmer ditemui wartawan seusai mendampingi terpidana di Rutan Kebonwaru.
Total pertanyaan yang dilontarkan LPSK, ujar Polmer, lebih dari 20 poin. Selama wawancara dengan LPSK, keempat terpidana lebih percaya diri dan terbuka menyampaikan semua peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam.
"LPSK kan menjaga dan melindungi mereka agar tidak terjadi lagi kejadian seperti 2016 silam. Para terpidana pun merasa aman dan terlindungi setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Polmer.
Menurut Polmer, setelah dari Rutan Kebonwaru, LPSK juga memeriksa dua terpidana lain di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Agenda di Lapas Jelekong pun, menjenguk dan mewawancarai terpidana terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016.
"Sebelum ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, LPSK juga sempat bertemu dengan keluarga terpidana di kediaman Dedi Mulyadi," tuturnya.
Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum ini diajukan karena mereka dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
Dalam pertemuan itu, LPSK kembali menggali kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana atau Eky yang pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Polmer Sirait, kuasa hukum terpidana mengatakan, LPSK bertemu dan berbincang dengan empat terpidana Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, lebih kurang selama 2 jam.
"Di dalam, LPSK menggali kembali keterangan tentang kejadian 2016," kata Polmer ditemui wartawan seusai mendampingi terpidana di Rutan Kebonwaru.
Total pertanyaan yang dilontarkan LPSK, ujar Polmer, lebih dari 20 poin. Selama wawancara dengan LPSK, keempat terpidana lebih percaya diri dan terbuka menyampaikan semua peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam.
"LPSK kan menjaga dan melindungi mereka agar tidak terjadi lagi kejadian seperti 2016 silam. Para terpidana pun merasa aman dan terlindungi setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK," ujar Polmer.
Baca Juga
Menurut Polmer, setelah dari Rutan Kebonwaru, LPSK juga memeriksa dua terpidana lain di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Agenda di Lapas Jelekong pun, menjenguk dan mewawancarai terpidana terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 2016.
"Sebelum ke Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, LPSK juga sempat bertemu dengan keluarga terpidana di kediaman Dedi Mulyadi," tuturnya.
Diketahui, para terpidana kasus Vina Cirebon, yaitu, Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Upaya hukum ini diajukan karena mereka dihukum penjara seumur hidup atas kejahatan yang tidak mereka lakukan.
(shf)
tulis komentar anda