Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:00 WIB
Pelaku pembunuhan mayat dalam karung petugas saat bersembunyi di RT 39, Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi. Foto/Istimewa
JAMBI - Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) dan menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari bakal di dalam tahanan sangat lama. Bahkan, tersangka terancam hukuman mati.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).

Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban.





Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot. Korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.

Diduga, tersangka tersinggung ditagih korban. Tidak terima dengan ucapan tersebut, tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap teman kecilnya tersebut. Akhirnya, tersangka nekat mewujudkan niatnya tersebut.

Korban ditusuk dan dibacok di sekujur tubuhnya hingga berlumuran darah.

Karena panik, jenazah korban disimpannya di dalam lemari. Selanjutnya, dua hari kemudian pada Minggu (4/8), warga Sungaigelam digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung yang dibuang tersangka.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content