Pilkada Jakarta, Ini Hitung-hitungan Jumlah Kursi KIM Plus PKS

Rabu, 07 Agustus 2024 - 15:00 WIB
Makan bubur sama lotek

Provinsi DKI akan semakin hebat

Kalau gubernurnya seorang arsitek."

Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) terbentuk sebelum Pilpres 2024. KIM beranggotakan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Garuda.

Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, jumlah kursi yang dibutuhkan parpol maupun gabungan parpol minimal sebanyak 22 kursi DPRD hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Wacana KIM Plus di 3 Pilkada, Siapa Jagoannya?

Hingga kini, ada data sementara soal kursi masing-masing parpol di DPRD Jakarta. Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) yang menjadi jawara pemilihan legislatif di Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil meraih 18 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) di urutan kedua meraih 15 kursi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!