Hitung-hitungan Jumlah Kursi Koalisi Indonesia Maju di DPRD Jakarta, Lebih dari Cukup Usung Pasangan Calon

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Jumlah Kursi Parpol yang Tergabung KIM di DPRD Jakarta



Penetapan jumlah kursi DPRD Jakarta Hasil Pemilu 2024 memang belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran kembali muncul gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, berdasarkan penghitungan sementara, sudah ada gambaran perolehan kursi masing-masing parpol. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi jawara pemilihan legislatif di Jakarta pada Pemilu 2024, berhasil meraih 18 kursi. Sementara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 15 kursi.

Di bawah kedua parpol tersebut ada Partai Gerindra 14 kursi, Partai Nasdem 11 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi, Partai Golkar 10 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi.

Selanjutnya, ada Partai Demokrat 8 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi, dan Partai Perindo 1 kursi.

Jika dilihat dari data di atas, parpol yang tergabung dalam KIM memiliki 50 kursi DPRD. Artinya, jauh di atas syarat minimal pencalonan sebanyak 22 kursi DPRD.

Dengan demikian, tanpa mengajak parpol di luar KIM dengan nama KIM Plus , sebenarnya anggota KIM sudah bisa mencalonkan Ridwan Kamil atau sosok lainnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!