Hitung-hitungan Jumlah Kursi Koalisi Indonesia Maju di DPRD Jakarta, Lebih dari Cukup Usung Pasangan Calon

Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:34 WIB
"Ke Pangkalan Jati beli babat

Makan bubur sama lotek

Provinsi DKI akan semakin hebat

Kalau gubernurnya seorang arsitek."

Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) ada sejak Pilpres 2024. KIM beranggotakan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Garuda. Jelang Pilkada 2024, termasuk di Jakarta, muncul wacana KIM yang diperluas, yang disebut KIM Plus.

Baca Juga: 8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024

Untuk mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta, jumlah kursi yang dibutuhkan parpol maupun gabungan parpol minimal sebanyak 22 kursi. Lalu, berapa jumlah kursi parpol yang tergabung dalam KIM?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!