Densus 88 Pastikan Tangkap 1 Tersangka Teroris di Kota Batu

Senin, 05 Agustus 2024 - 16:01 WIB
Densus 88 memastikan pihaknya menangkap satu tersangka berinisial HOK (19) terkait aksi terorisme dugaan bom bunuh diri di Kota Batu, Jawa Timur. Foto: SINDOnews/M Reffi Sandi
BATU - Kabagremin atau Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Kombes Pol Aswin Siregar memastikan pihaknya menangkap satu tersangka berinisial HOK (19) yang terkait aksi terorisme dugaan bom bunuh diri di wilayah Batu, Malang, Jawa Timur pada 31 Juli 2024.

Sedangkan sejumlah orang yang diperiksa termasuk orangtua tersangka telah dipulangkan dan tidak terlibat dalam aksi terorisme itu.

”Di sini yang perlu kita update, tersangka hanya satu, ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK ini semuanya dipulangkan sehingga mereka tidak terlibat tidak pidana tersebut,” kata Aswin di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).





”Salah satunya yang dipulangkan orangtuanya juga pada waktu itu diamankan di Solo pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan di dalam kereta dari Malang menuju Jakarta karena orangtuanya ini bekerja di Jakarta,” tambahnya.

Aswin juga memastikan orangtua HOK yang diamankan di Stasiun Solo Balapan tidak membawa bom atau bahan peledak. Ia menjamin Densus 88 Antiteror melakukan monitoring jangan sampai tindak pidana terorisme mengganggu hajat orang banyak.

Diketahui, tim detasemen berlambang burung hantu itu melakukan penangkapan HOK (19) pada Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 19.15 WIB.HOK yang merupakan seorang pelajar itu diciduk di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur.

Usai melakukan penangkapan terhadap HOK, Densus langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka.Selain itu dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan jaringannya lainnya.

Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan berupa bahan kimia peledak. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui hendak melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

Dalam hal ini, pelaku disangka melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content