Bareskrim Dadakan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Jelekong, Ada Apa?

Senin, 05 Agustus 2024 - 13:00 WIB
Diketahui, Aep dan Dede adalah saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Belakangan, Dede mengaku telah memberikan keterangan palsu baik saat di-BAP di Polres Cirebon Kota maupun persidangan.

“Betul, siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri. Kami melaporkan adalah Aep dan Dede,” kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Soal Pengakuan Salah Tangkap Terpidana Vina Cirebon, Marliyana: Maling Ngaku, Penjara Penuh!

Roelly menyatakan, penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi tentang laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Sebab, mereka masih menjalani masa penahanan akibat divonis penjara seumur hidup.

“Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya,” ujar advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

“Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak,” tutur Roelly.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!