Bareskrim Dadakan Periksa 7 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Jelekong, Ada Apa?
Senin, 05 Agustus 2024 - 13:00 WIB
Wartawan terpaksa mengambil gambar dari balik pintu gerbang Rutan Kebonwaru Bandung saat tim Bareskrim Polri memeriksa 5 terpidana. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa 7 terpidana kasus Vina Cirebon di Bandung, Senin (5/8/2024). Lima terpidana diperiksa di Rutan Kelas 1 Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru dan 2 lainnya diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.
Pemeriksaan terhadap 7 terpidana itu, Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong berlangsung tertutup di dalam rutan dan lapas.
Awak media hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Sedangkan yang masuk ke dalam rutan dan lapas hanya tim penyidik dan kuasa hukum terpidana.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana ini dilaksanakan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Pemeriksaan terhadap 7 terpidana itu, Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto di Rutan Kebonwaru dan Eko Ramdhani serta Jaya di Lapas Jelekong berlangsung tertutup di dalam rutan dan lapas.
Awak media hanya diizinkan menunggu di luar gerbang. Sedangkan yang masuk ke dalam rutan dan lapas hanya tim penyidik dan kuasa hukum terpidana.
Baca Juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana ini dilaksanakan tim penyidik Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.
Lihat Juga :