Positif Narkoba, Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka usai Tabrak IRT hingga Tewas
Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:41 WIB
Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai. Foto/kolase tangkapan layar/Ist
PEKANBARU - Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan mengemudikan mobilnya sendiri saat kecelakaan terjadi.
"Pelaku pulang dari dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan mengemudikan mobilnya sendiri saat kecelakaan terjadi.
"Pelaku pulang dari dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).
Lihat Juga :