Positif Narkoba, Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka usai Tabrak IRT hingga Tewas

Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:41 WIB
Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai. Foto/kolase tangkapan layar/Ist
PEKANBARU - Seorang mahasiswi berusia 21 tahun, Marisa Putri, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan mengemudikan mobilnya sendiri saat kecelakaan terjadi.

"Pelaku pulang dari dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kompol Alvin kepada wartawan pada Minggu (4/8/2024).





Pelaku ditahan Polresta Pekanbaru. Foto/Ist

Saat kejadian, korban sedang berkendara searah dengan mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa. Mobil tersebut kemudian menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih.



"Pelaku bergerak dari arah fly over Nangka menuju SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," jelas Kompol Alvin.

Sementara itu, beredar video pelaku dan mobilnya ringsek di lokasi kejadian. Pelaku yang belakangan diketahui positif narkoba tampak santai memainkan HP.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content