Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid

Minggu, 04 Agustus 2024 - 09:09 WIB
Polisi menangkap pria bernama Sueb lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbut masjid. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Polisi menangkap pria bernama Sueb alias Abdul Karim (AK) lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Koja, Jakarta Utara (Jakut). Polisi mengungkap Sueb berprofesi sebagai marbut masjid.

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni menuturkan, pihaknya mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil di ruangan masjid tersebut.



"Beliau sehari-hari pekerjaannya adalah marbut di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Koja. dilakukan pemeriksaan di ruangan kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, seberat 21,60 gram, yang sudah dipisah-pisahkan dalam paket kecil," kata Syahroni, Minggu (4/8/2024).

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku saudara S ini seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp21,6 juta," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!