Periksa Oknum Kurikulum hingga Guru, Kejari Depok Temukan 50 Rapor Diduga Palsu

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:09 WIB
Lebih lanjut, Ubaidillah menegaskan, Jaksa akan secara serius mendalami kasus ini dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pendidikan. Ia membuka peluang akan memanggil pihak lainnya di luar SMPN 19.

"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi. Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dianulir dari kepesertaan proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 dari sejumlah sekolah SMAN di Depok buntut kasus manipulasi nilai rapor.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!