Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok

Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:39 WIB
Baca juga: Polisi Pastikan Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok

"Tidak mampu menyediakan waktu secara khusus terhadap anak dan harus pergi kerja, dititipkanlah anak-anak di situ. Jadi, kami menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan, memang ada 10 anak yang berada di sana," tambahnya.

Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!