Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing
Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:19 WIB
Adapun dasar pengenaan pajak bagi masing-masing jenis perahu berbeda-beda, meskipun tidak diketahui jumlah satuannya. Kemudian pajak profesi menjadi jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Perkembangan jenis profesi menjadikan pemerintahan Majapahit menarik pajak dari mereka. Apalagi adanya spesialisasi jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian hidup.
Selain petani dan nelayan, masih dikenal adanya pedagang, pengrajin, penjual jasa misalnya abaƱol, aringgit, matapukan, sena mukha, dan banyaga.
Orang-orang yang disebut terakhir termasuk di dalam warga kilalan, yaitu orang yang dinikmati hasilnya, maksudnya adalah orang yang dikenai pajak atau wajib pajak. Secara khusus tidak diketahui bentuk pungutannya dan besar pungutannya yang dikenakan pada warga kilalan.
Di dalam prasasti hanya ditemukan satuan yang mengikuti sebutannya ketika diadakan pembatasan di daerah stma, misalnya padabt disebut dengan satuan tangkep, tangkilan atau kilan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak dipungut pada tiap unit padahi.
Pajak keempat yang ditarik yakni pajak orang asing yang tinggal di wilayah Kerajaan Majapahit. Terdapatbeberapa orang asing yang berasal dari berbagai negara, misalnyaaryya, bablara, bebel, campa, cina, karnntaka, kling, kair, mambang, mandikira, remin, dan singhala.
Mereka ini semua termasuk yang dikenai pajak, karena termasuk dalam warga kilalan.Di dalam prasasti pajak orang asing disebut kiteran. Data tentang hal itu disebut dalam prasasti Wurudu Kidul tahun 922 M.
Prasasti ini mengisahkan tentang proses peradilan dalam kasus kewarganegaraan seseorang. Sang Dhanadi seorang warga Wurudu Kidul disangka orang Khmer, tetapi setelah melalui proses peradilan tuduhan itu tidak terbukti, maka ia kemudian menolak kiteran.
Jenis terakhir yang ditarik pajak yakni pajak eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Dimana di antara jenis usaha yang dikenai pajak adalah usaha pengeksplotasian sumber daya alam secara langsung.
Pungutan pajak terhadap usaha mengeksploitasi sumber daya kelautan diketahui melalui pembatasan usaha pemilikan kapal penangkap ikan (biltran), pukat maupun jala, seperti disebut dalam prasasti Wimalasama.
Akan tetapi, dari prasasti tidak dapat diketahui besarnya pungutan pajak dan waktu pemungutannya. Namun demikian dari sudut lingkungan ketetapan itu dapat dianggap sebagai solusi terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan.
Di dalam daftar manilala drabya haji juga ada sebutanpadahut pang-pangyang mungkin sekali berarti petugas denda bagi penebang pohon secara sembarangan.
Perkembangan jenis profesi menjadikan pemerintahan Majapahit menarik pajak dari mereka. Apalagi adanya spesialisasi jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian hidup.
Selain petani dan nelayan, masih dikenal adanya pedagang, pengrajin, penjual jasa misalnya abaƱol, aringgit, matapukan, sena mukha, dan banyaga.
Orang-orang yang disebut terakhir termasuk di dalam warga kilalan, yaitu orang yang dinikmati hasilnya, maksudnya adalah orang yang dikenai pajak atau wajib pajak. Secara khusus tidak diketahui bentuk pungutannya dan besar pungutannya yang dikenakan pada warga kilalan.
Di dalam prasasti hanya ditemukan satuan yang mengikuti sebutannya ketika diadakan pembatasan di daerah stma, misalnya padabt disebut dengan satuan tangkep, tangkilan atau kilan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa pajak dipungut pada tiap unit padahi.
Pajak keempat yang ditarik yakni pajak orang asing yang tinggal di wilayah Kerajaan Majapahit. Terdapatbeberapa orang asing yang berasal dari berbagai negara, misalnyaaryya, bablara, bebel, campa, cina, karnntaka, kling, kair, mambang, mandikira, remin, dan singhala.
Mereka ini semua termasuk yang dikenai pajak, karena termasuk dalam warga kilalan.Di dalam prasasti pajak orang asing disebut kiteran. Data tentang hal itu disebut dalam prasasti Wurudu Kidul tahun 922 M.
Prasasti ini mengisahkan tentang proses peradilan dalam kasus kewarganegaraan seseorang. Sang Dhanadi seorang warga Wurudu Kidul disangka orang Khmer, tetapi setelah melalui proses peradilan tuduhan itu tidak terbukti, maka ia kemudian menolak kiteran.
Jenis terakhir yang ditarik pajak yakni pajak eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Dimana di antara jenis usaha yang dikenai pajak adalah usaha pengeksplotasian sumber daya alam secara langsung.
Pungutan pajak terhadap usaha mengeksploitasi sumber daya kelautan diketahui melalui pembatasan usaha pemilikan kapal penangkap ikan (biltran), pukat maupun jala, seperti disebut dalam prasasti Wimalasama.
Akan tetapi, dari prasasti tidak dapat diketahui besarnya pungutan pajak dan waktu pemungutannya. Namun demikian dari sudut lingkungan ketetapan itu dapat dianggap sebagai solusi terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan.
Di dalam daftar manilala drabya haji juga ada sebutanpadahut pang-pangyang mungkin sekali berarti petugas denda bagi penebang pohon secara sembarangan.
(ams)
Lihat Juga :