Proses Penyidikan Saka Tatal Langgar Hak Anak, Ahli: Harus Batal demi Hukum
Rabu, 31 Juli 2024 - 19:37 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Foto/Tangkapan Layar
CIREBON - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.
Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon .
Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga; Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap
Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.
Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon .
Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga; Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap
Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.
Lihat Juga :