Jaksa Belum Terima Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur, Pengajuan Kasasi Batal?
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:59 WIB
SURABAYA - Tujuh hari usai vonis bebas yang dijatuhkan kepada terpidana kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, Kejaksaan Negeri Surabaya masih belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Salinan putusan tersebut sangat dinantikan Kejari untuk dijadikan acuan dalam membuat memori kasasi. Alhasil, kasasi vonis bebas Ronald Tannur masih belum terlaksana. “Belum kami terima salinan putusan,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Ari Wibisana, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, sejak putusan bebas Gregorius Ronald Tanur pada 24 Juli 2024 lalu, hingga saat ini Kejari Surabaya masih belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya. Salinan putusan dari PN Surabaya tersebut digunakan Kejari Surabaya sebagai acuan untuk membuat memori kasasi.
Selain itu, Kejari Surabaya juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengupayakan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tanur, agar ia tidak melarikan diri ke luar negeri. “Kami akan notice pencekalan terhadap Ronald Tannur,” tegasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7). Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Salinan putusan tersebut sangat dinantikan Kejari untuk dijadikan acuan dalam membuat memori kasasi. Alhasil, kasasi vonis bebas Ronald Tannur masih belum terlaksana. “Belum kami terima salinan putusan,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Ari Wibisana, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Menurut dia, sejak putusan bebas Gregorius Ronald Tanur pada 24 Juli 2024 lalu, hingga saat ini Kejari Surabaya masih belum menerima salinan putusan dari PN Surabaya. Salinan putusan dari PN Surabaya tersebut digunakan Kejari Surabaya sebagai acuan untuk membuat memori kasasi.
Selain itu, Kejari Surabaya juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengupayakan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tanur, agar ia tidak melarikan diri ke luar negeri. “Kami akan notice pencekalan terhadap Ronald Tannur,” tegasnya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7). Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
(ams)
tulis komentar anda