Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Pemerkosaan di Sukabumi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:38 WIB
Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia perayaan Hari Nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Ilham Nugraha
SUKABUMI - Polres Sukabumi menetapkan seorang oknum panitia perayaan Hari Nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Sukabumi, Jawa Barat.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah investigasi mendalam atas dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tersangka S, yang merupakan bagian dari panitia perayaan Hari Nelayan di Palabuhanratu.



"Benar, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan saudara S sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Selasa (30/7/2024).

"Penetapan status tersangka terhadap saudara S setelah melalui proses tahapan yang dimulai dengan penyelidikan serta penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh saudara S," sambungnya.

Sementara itu, orang tua korban inisial A menyatakan rasa syukur atas perkembangan ini. Mereka merasa lega karena ada kepastian hukum setelah terduga pelaku memenuhi panggilan sebagai saksi dan statusnya kini ditingkatkan menjadi tersangka.

"Sebagai orang tua korban, kami bersyukur bahwa setelah terlapor memenuhi pemanggilan, ada kepastian hukum yang diberikan. Mereka menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku S," ujarnya.



Mereka juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang profesional dan presisi dalam menangani kasus ini. Orangtua korban menilai polisi telah bekerja dengan rasa tanggung jawab dan keterbukaan sesuai dengan moto kepolisian.

"Kami pihak keluarga juga mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dapat dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan terbuka," paparnya.

Sebelumnya, Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang finalis Putri Nelayan di Kabupaten Sukabumi masuk penyidikan. Dalam pemanggilan kedua, terlapor mangkir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum terlapor, Tusyana Priyatin, menjelaskan bahwa ini pemanggilan kedua untuk kliennya. Namun, kliennya saat ini sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis sehingga kuasa hukum mengantarkan surat keterangan sakit ke kepolisian.

"Kebetulan klien kami sekarang masih diinfus. Rekan-rekan bisa cek langsung di rumahnya apakah dia benar-benar sakit. Di sini juga sudah saya terangkan suratnya, rekam medis juga ada. Silakan konfirmasi ke pihak kepolisian, mungkin kepolisian yang tahu lebih detail," ujar Tusyana, Kamis (25/7/2024).
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content