Diduga Perkosa Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu, Oknum Panitia Dilaporkan ke Polisi

Senin, 15 Juli 2024 - 17:50 WIB
loading...
Diduga Perkosa Finalis...
Seorang pria berinisial S, oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan perkosaan. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Seorang pria berinisial S, oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu 2024, dilaporkan ke polisi atas dugaan perkosaan . Korban adalah salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024. Korban yang masih berusia 17 tahun tersebut kini dikabarkan mengalami trauma berat.

"Saya melapor pada Jumat, (5/7/2024), setelah dihubungi oleh mantan istri saya, ibu korban, sehari sebelumnya atau pada Kamis (4/7/2024). Saya diberi kabar bahwa putri kami telah menjadi korban pemerkosaan," ungkap ayah korban, Senin (15/7/2024).



Ayah korban menjelaskan kronologi kejadian tersebut berdasarkan pengakuan putrinya. Peristiwa ini terjadi pada 3 Mei 2024 saat korban sedang menonton pertandingan voli dalam rangkaian kegiatan Hari Nelayan.

“Putri saya dihubungi oleh temannya yang juga merupakan finalis Putri Nelayan, bersama seorang pria lainnya. Mereka meminta putri saya untuk datang ke sebuah hotel tidak jauh dari tempat pertandingan voli," tuturnya.

Menurut pengakuan putrinya, hotel tersebut disewa oleh panitia Hari Nelayan selama satu bulan untuk keperluan kegiatan putri nelayan. Kamar hotel itu memang sudah dipesan oleh panitia untuk keperluan make-up dan rangkaian kegiatan lainnya.

“Ketika putri saya tiba di kamar itu, kedua temannya keluar dengan alasan ingin membeli makanan," katanya. Saat itulah pelaku datang ke kamar, mematikan lampu, dan memaksa melakukan pemerkosaan.



Setelah kejadian, pelaku menghubungi temannya yang kembali datang ke kamar untuk mengganti seprai yang digunakan saat kejadian. Sementara itu Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami terima laporan pada tanggal 5 Juli 2024 dan sedang melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Untuk terduga (pelaku) kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)