Terdesak Ekonomi, Remaja di Makassar Nekat Curi Handphone Tetangga

Senin, 24 Agustus 2020 - 18:04 WIB
"Motifnya kebutuhan ekonomi, butuh uang. Barang bukti sementara dalam pencarian. Karena pengakuannya pelaku menjual ke seseorang di sosial media Facebook sebesar Rp1,5 juta. Sementara masih anggota Polsek dalami," jelas mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel itu.

Baca juga: Pencuri Sikat Brankas Berisi 1 Juta Yen dari Museum Ninja dalam Hitungan Menit

Dijelaskan Agus, pelaku berhasil teridentifikasi setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi-saksi di sekitar rumah korban. Sepekan lebih kabur, akhirnya Dm ditangkap petugas.

Kini, Dm masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tamalate guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika terbukti, remaja pria itu bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!