Polda Papua Didesak Usut Tuntas Penyebaran Video Mesum
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:13 WIB
JAKARTA - Polda Papua didesak mengusut tuntas pelaku penyebaran video mesum dengan korbannya adalah anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 berinisial MM. Saat ini, baru satu orang yang ditangkap karena diduga melanggar UU ITE .
MM, yang juga tokoh masyarakat adat Mimika mengaku dijebak oknum pejabat lantaran tidak senang kebijakannya dikritisi. Padahal aspirasi warga negara dijamin oleh konstitusi dan sebagai pengawasan juga. “Kita sebagai masyarakat punya hak untuk memberikan masukan, karena semuanya mandul, DPR mandul,” kata MM kepada wartawan, Senin (24/8/2020). (Baca juga:
Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap)
Sayangnya aspirasi warga yang mau berpartisipasi membangun daerah Mimika malah direspons tidak baik. Bahkan menjebak dengan menyebarkan video mesum yang dianggap melanggar UU ITE. “Saya sangat menyesal karena dijebak kepentingan politik pribadi. Saya sebagai korban,” ujarnya. (Baca juga: RUU PDP Harus Antisipasi Pesatnya Perkembangan ITE)
Oleh karena itu, MM meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku penyebaran video mesum itu ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Hukum lebih tinggi dari yang lainnya, karena hukum dewa untuk penolong kita. Saya minta keadilan sesuai UU ITE. Saat ini kasus ditangani Polda Papua, saya sudah dimintai keterangan,” jelas dia.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran video mesum tersebut. “Saat ini tim Krimsus Polda Papua untuk back up kasus tersebut,” jelas Kamal.
Diketahui, kasus video mesum ini beredar hampir dua pekan melalui grup WhatsApp (WA) di Mimika. Di antaranya grup panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua Penuh Damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan Solusi.
MM, yang juga tokoh masyarakat adat Mimika mengaku dijebak oknum pejabat lantaran tidak senang kebijakannya dikritisi. Padahal aspirasi warga negara dijamin oleh konstitusi dan sebagai pengawasan juga. “Kita sebagai masyarakat punya hak untuk memberikan masukan, karena semuanya mandul, DPR mandul,” kata MM kepada wartawan, Senin (24/8/2020). (Baca juga:
Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih, Pria Ini Ditangkap)
Sayangnya aspirasi warga yang mau berpartisipasi membangun daerah Mimika malah direspons tidak baik. Bahkan menjebak dengan menyebarkan video mesum yang dianggap melanggar UU ITE. “Saya sangat menyesal karena dijebak kepentingan politik pribadi. Saya sebagai korban,” ujarnya. (Baca juga: RUU PDP Harus Antisipasi Pesatnya Perkembangan ITE)
Oleh karena itu, MM meminta keadilan kepada penegak hukum agar pelaku penyebaran video mesum itu ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Hukum lebih tinggi dari yang lainnya, karena hukum dewa untuk penolong kita. Saya minta keadilan sesuai UU ITE. Saat ini kasus ditangani Polda Papua, saya sudah dimintai keterangan,” jelas dia.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penyebaran video mesum tersebut. “Saat ini tim Krimsus Polda Papua untuk back up kasus tersebut,” jelas Kamal.
Diketahui, kasus video mesum ini beredar hampir dua pekan melalui grup WhatsApp (WA) di Mimika. Di antaranya grup panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua Penuh Damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan Solusi.
(poe)
tulis komentar anda