Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng

Minggu, 28 Juli 2024 - 09:11 WIB
Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya. Foto/Dok.Okezone
SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur (GRT) setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu(24/7/2024) langsung dibebaskan pada malam harinya.

Hal itu setelah persyaratan administratif pembebasan telah dipenuhi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan PN Surabaya.





"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Wahyu Hendrajati dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.

Dia menegaskan bahwa pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur.



"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content