Bawa 2000 Pil Ekstasi, Pria Ini Diringkus Aparat di Pelabuhan
Senin, 24 Agustus 2020 - 14:52 WIB
PANGKALPINANG - Tim gabungan meringkus seorang pria pengedar ribuan pil ekstasi, di Pelabuhan Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Pelaku yang diketahui bernama Tamrin (29) menyimpan barang haram tersebut di jok motor dan diringkus ketika hendak mengantarkan ekstasi itu dari Bangka ke palembang.
menurut keterangan pelaku barang haram tersebut berjumlah 1.500 ekstasi dalam bentuk pil dan 500 pil sudah dalam bentuk bubuk.
Narkotika senilai Rp 600 juta ini, rencananya akan dibawa ke Palembang serta diedarkan di sana, dengan upah Rp10 juta jika sampai ke tangan tujuan. (Baca: Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah, 2 Saksi yang Diperiksa Tak Boleh Pulang).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mengungkapkan jaringannya. Pelaku ditahan di sel tahanan BNNP Bangka Belitung dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," ujar Brigjen pol Suparwoto, Kepala BNNP Babel.
Pelaku yang diketahui bernama Tamrin (29) menyimpan barang haram tersebut di jok motor dan diringkus ketika hendak mengantarkan ekstasi itu dari Bangka ke palembang.
menurut keterangan pelaku barang haram tersebut berjumlah 1.500 ekstasi dalam bentuk pil dan 500 pil sudah dalam bentuk bubuk.
Narkotika senilai Rp 600 juta ini, rencananya akan dibawa ke Palembang serta diedarkan di sana, dengan upah Rp10 juta jika sampai ke tangan tujuan. (Baca: Pembunuhan Wartawan di Mamuju Tengah, 2 Saksi yang Diperiksa Tak Boleh Pulang).
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mengungkapkan jaringannya. Pelaku ditahan di sel tahanan BNNP Bangka Belitung dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," ujar Brigjen pol Suparwoto, Kepala BNNP Babel.
(nag)
tulis komentar anda