Hasil Coklit di Jabar: 1,2 Juta Pemilih Baru dan 400 Ribu Tak Penuhi Syarat
Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat mencatat, ada sebanyak 1.292.717 pemilih baru di Jabar pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Jabar.
Kadiv Datin KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, jumlah pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 dan perempuan 618.814 orang. Jumlah pemilih ubah sebanyak 297.721 orang dan perempuan sebanyak 327.184 orang dengan total mencapai 621.905 orang.
“Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat untuk kategori meninggal dunia sebanyak 406.201. Pemilih ganda 5.126. Dibawah umur 337, pindah domisili 171.002 dan Warga Negara Asing 403 orang,” ucap Ahmad, Kamis (25/7/2024).
Pemilih masuk kategori TNI sebanyak 1.331 orang dan Polri 1.500 orang. Sedangkan pemilih yang tidak sesuai TPS mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan sensorik netral 20.483 orang.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit di Jabar telah tuntas pada Selasa (23/7/2024) dengan sebaran TPS mencapai 73.225. Pasca Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, selanjutnya akan dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dilakukan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” ungkapnya.
Adapun rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU Kabupaten/Kota 9-11 Agustus 2024, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi 15-17 Agustus 2024.
Ahmad meyakini, seluruh Pantarlih di Jabar telah sesuai dengan tugasnya yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian, betemu dengan pemilih secara langsung, dan menyusun serta membuat laporan hasil Coklit kepada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar terhadap Pantarlih. Pantarlih mengisi kertas kerja Pantarlih seperti tertuang dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Potensial Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, dan Laporan Hasil Coklit,” tandasnya.
Kadiv Datin KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, jumlah pemilih baru untuk jenis kelamin laki-laki 673.647 dan perempuan 618.814 orang. Jumlah pemilih ubah sebanyak 297.721 orang dan perempuan sebanyak 327.184 orang dengan total mencapai 621.905 orang.
“Sedangkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat untuk kategori meninggal dunia sebanyak 406.201. Pemilih ganda 5.126. Dibawah umur 337, pindah domisili 171.002 dan Warga Negara Asing 403 orang,” ucap Ahmad, Kamis (25/7/2024).
Pemilih masuk kategori TNI sebanyak 1.331 orang dan Polri 1.500 orang. Sedangkan pemilih yang tidak sesuai TPS mencapai 825.941, pemilih disabilitas fisik 53.971 orang, intelektual 9.716, mental 22.432, sensorik wicara 20.081, sensorik rungu 6.682 dan sensorik netral 20.483 orang.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit di Jabar telah tuntas pada Selasa (23/7/2024) dengan sebaran TPS mencapai 73.225. Pasca Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, selanjutnya akan dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dilakukan pada 25-31 Juli 2024. Selanjutnya rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS 1-3 Agustus 2024,” ungkapnya.
Adapun rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan oleh PPK 5-7 Agustus 2024, tingkat KPU Kabupaten/Kota 9-11 Agustus 2024, tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi 15-17 Agustus 2024.
Ahmad meyakini, seluruh Pantarlih di Jabar telah sesuai dengan tugasnya yaitu melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian, betemu dengan pemilih secara langsung, dan menyusun serta membuat laporan hasil Coklit kepada PPS.
“Ini hasil monitoring spesifik yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Jabar terhadap Pantarlih. Pantarlih mengisi kertas kerja Pantarlih seperti tertuang dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih, Formulir Model A Daftar Potensial Pemilih, Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Formulir Model A Sticker Coklit, dan Laporan Hasil Coklit,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda