Sindikat Jual Beli Rekening Judi Online di Jakbar Dikendalikan WNI dari Kamboja

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:58 WIB
Seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) ditangkap karena diduga masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) ditangkap karena diduga masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online . Jefri dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).



Baca juga: Polisi Tangkap Sejoli Promosikan Judi Online sambil Bikin Video Porno

Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.

"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," paparnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri yang diduga terlibat dalam penjualan rekening penampung judi online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!