Pilgub Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Harus Cari 435.925 KTP Baru dalam 3 Hari
Kamis, 25 Juli 2024 - 07:10 WIB
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan jumlah dukungan pasangan independen calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Jakarta 2024. Berdasarkan verifikasi faktual ke-satu, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 183.043. Padahal syarat untuk menjadi kontestan independen di Pilgub Jakarta harus menyertakan 618.968 dukungan.
"Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS-nya baru 183.043," kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma-Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya jika pasangan Dharma-Kun bersikeras ingin menjadi kontestan Pilgub DKI, mereka harus mengumpulkan KTP atau data baru sebanyak 435.925. Sebab data yang sebelumnya diajukan tidak dapat lagi digunakan.
Baca juga: Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya
"Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS-nya baru 183.043," kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma-Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya jika pasangan Dharma-Kun bersikeras ingin menjadi kontestan Pilgub DKI, mereka harus mengumpulkan KTP atau data baru sebanyak 435.925. Sebab data yang sebelumnya diajukan tidak dapat lagi digunakan.
Baca juga: Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya
Lihat Juga :