Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan 10 Novum, Siap Hadirkan 9 Saksi Termasuk Ahli

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:20 WIB
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari dengan agenda pembacaan memori dari Kuasa Hukum Saka Tatal.

Dalam pembacaan memori, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan 10 novum yang membantah adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terkait kematian Vina dan Eki.

Kuasa Hukum berkesimpulan peristiwa yang heboh pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas sesuai olah tempat kejadian perkara di Polsek Talun. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal akan menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan.

Baca juga; Bertemu Langsung Pegi Setiawan, Saka Tatal Mengaku Tak Kenal

Krisna Murti, salah satu anggota tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, namun upaya peninjauan kembali dilakukan untuk memulihkan nama baiknya dan menghilangkan status terpidana.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!