Kuasa Hukum Saka Tatal Ajukan 10 Novum, Siap Hadirkan 9 Saksi Termasuk Ahli
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:20 WIB
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengajukan 10 novum (bukti baru) dalam sidang perdana peninjauan kembali kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (24/7/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal yakin 10 novum tersebut akan menguatkan kasus tewasnya vina merupakan peristiwa lakalantas dan tidak ada unsur pembunuhan ataupun pemerkosaan.
Bahkan Saka Tatal pun diyakini tidak terlibat dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari dengan agenda pembacaan memori dari Kuasa Hukum Saka Tatal.
Dalam pembacaan memori, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan 10 novum yang membantah adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terkait kematian Vina dan Eki.
Kuasa Hukum berkesimpulan peristiwa yang heboh pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas sesuai olah tempat kejadian perkara di Polsek Talun. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal akan menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan.
Krisna Murti, salah satu anggota tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, namun upaya peninjauan kembali dilakukan untuk memulihkan nama baiknya dan menghilangkan status terpidana.
Kuasa Hukum Saka Tatal yakin 10 novum tersebut akan menguatkan kasus tewasnya vina merupakan peristiwa lakalantas dan tidak ada unsur pembunuhan ataupun pemerkosaan.
Bahkan Saka Tatal pun diyakini tidak terlibat dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada Agustus 2016.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dan dua hakim anggota yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari dengan agenda pembacaan memori dari Kuasa Hukum Saka Tatal.
Dalam pembacaan memori, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membacakan 10 novum yang membantah adanya peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terkait kematian Vina dan Eki.
Kuasa Hukum berkesimpulan peristiwa yang heboh pada 2016 itu merupakan kecelakaan lalu lintas sesuai olah tempat kejadian perkara di Polsek Talun. Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal akan menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang menguatkan.
Krisna Murti, salah satu anggota tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas murni, namun upaya peninjauan kembali dilakukan untuk memulihkan nama baiknya dan menghilangkan status terpidana.
(wib)
tulis komentar anda