2 dari 7 Terduga Pelaku Teror Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota Ormas

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:44 WIB
Sesuai Pasal 27 (1) Perkap Nomor 8 tahun 2009, Pasal 18 (4) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara," tandas Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor dan Ditreskrimum Polda Jabar meringkus tujuh orang terduga pelaku aksi teror bom molotov terhadap kantor Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan, ketujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut melakukan aksi pelemparan bom molotov di kantor PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan penyidikan, tujuh terduga pelaku ini tidak berkaitan dengan pelemparan bom molotov di PAC Megamendung. Untuk kasus di Megamendung, masih pendalaman," kata Kombes Pol CH Patoppoi.

Sementara itu, sejauh ini motif pelaku melakukan aksi teror bom molotov ke kantor PDIP di Kabupaten Bogor dan Cianjur, Jawa Barat, diduga terkait kasus pembakaran bendera partai tersebut di DPR RI beberapa waktu lalu.

"Motifnya sejauh ini berdasarkan keterangan (para terduga pelaku), ini ada ketidaksukaan (terhadap PDIP). Kasus ini diduga terkait pembakaran bendera di DPR. Itu motifnya untuk sementara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (24/8/2020).
(awd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content