Pemuda Ini Nekat Gelapkan Mobil dan Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:45 WIB
Pelaku penipuan saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. FOTO : Dok Humas Polresta Banyumas
BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Polisi telah mengamankan KRS (35) di terminal Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (22/8/2020). Diketahui, pelaku sebagai perantara pembelian mobil usai menerima uang transferan untuk pembayaran mobil dari korban sebesar Rp323 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi.



Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan, kejadian bermula saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan dagangan mobil Toyota Fortuner VRZ karena ada pesanan dari pembeli.

Keesokan harinya, pelaku mencari mobil sesuai pesanan di wilayah Jakarta kemudian menyampaikan via telpon telah mendapatkan mobil tersebut dan dilakukan pengecekan body maupun mesin mobil oleh pelaku lalu pelakh menyampaikan kondisi mobil bagus atau sesuai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!