Kasus Tewasnya Bocah Afif Maulana, Polisi Periksa 79 Orang Saksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:39 WIB
Sebanyak 79 saksi telah diperiksa terkait kasus tewasnya bocah Afif Maulana yang ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Foto/SINDOnews/Rus Akbar
PADANG - Kasus tewasnya Afif Maulana (13) yang ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Jasad Afif ditemukan 13 jam usai penangkapan 18 orang yang diduga hendak tawuran pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, menjelaskan pertama yaitu penyelidikan terkait dengan kasus penemuan mayat di bawah Jembatan Kuranji sampai saat ini Polresta Padang sudah melakukan pemeriksaan puluhan saksi.



“Saksi sebanyak 79 saksi orang terdiri dari 35 anggota Polda, kemudian 13 anggota Polsek, kemudian 16 ini dari pelaku yang mau tawuran, kemudian 13 saksi dari masyarakat umum, selanjutnya 2 saksi dari saksi ahli yang satu ahli forensik yang satu ahli IT. Jadi 79 itu update penemuan mayat,” katanya, Selasa (23/7/2024).

Kasus kedua, pelanggaran disiplin saat membawa 18 orang mau tawuran ke Polsek Kuranji, kata Dwi, sudah memeriksa 44 orang anggota Polri, dari jumlah tersebut 17 yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin.

“Ini berdasarkan pengakuan dari polisi itu sendiri pengakuan jadi masih seperti yang lalu hanya dari keterangan saksi-saksi ini rekan-rekan kita masih perlu pendalaman,” ujarnya.

Saat ini kata Dwi, baru tiga orang diberikan kuasa dari LBH Padang, dua orang saksi korban satu direktur LBH. Sedangkan teman-teman lainnya yang saat itu ditangkap belum memberikan surat kuasa kepada LBH Padang dan belum ada yang melapor.



Dia menjelaskan, yang melapor yang di bawah kendali LBH Padang ini 3. Selebihnya belum ada yang melapor.

"Tentu kita dalam melakukan penyelidikan kepada anggota tentu kurang kepastian, ketika tidak ada yang melapor dari awal sudah disebutkan oleh bapak Kapolda kita baru punya subjek, objeknya belum ada," ujarnya.

"Dari yang 18 kita amankan itu baru 3 yang melapor berdasarkan surat kuasa, selebihnya belum melapor sehingga karena baru dari kepolisian yang mengaku ya, setelah dilakukan pemeriksa tentunya nggak bisa berjalan pemberkasan,” sambungnya.

Dwi menambahkan, pihaknya tidak menutup kasus ini, jika ada yang mengadu dan merasa dirugikan, silahkan melapor.

"Sampai sekarang tidak ada, baru tiga aja itu juga dan diantar LBH, padahal kita dari awal sudah jemput bola, kita mengulang-ulangi terus, kita ingin cepat masalahnya tuntas, kita cepat masalahnya jadi dari awal sudah jelas, kita jemput bola, tapi kalau nggak ada objeknya terus gimana,” ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content