Pengiriman 88 Kg Sabu Jaringan Ferdy Pratama Rp88 Miliar Dibongkar
Selasa, 23 Juli 2024 - 13:37 WIB
SURABAYA - Pengiriman sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 2.100 butir extacy jaringan bandar narkoba buronan internasional Fredy Pratama dibongkar oleh Polda Jatim. Polisi menangkap dua tersangka.
Keduanya yakni ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024), sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.
Sedangkan Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Imam Sugianto, Selasa (23/7/2024).
YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
Keduanya yakni ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan, dan YDS (22) warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada Jumat (24/5/2024), sekitar pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar.
Sedangkan Tersangka YDS ditangkap pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
“Saat diperiksa, tersangka YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari pengedar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Imam Sugianto, Selasa (23/7/2024).
YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu tersebut.
tulis komentar anda