5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti Ikut Pilkada 2024, Pj Bupati Bekasi Undur Diri

Senin, 22 Juli 2024 - 20:42 WIB
Pemprov Jabar mencatat, ada lima sekda di kabupaten kota yang mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencatat, ada lima sekretaris daerah (sekda) di kabupaten kota mengajukan cuti hingga mengundurkan diri dari jabatannya demi mengikuti Pilkada 2024.

Adapun kelima Sekda tersebut di antaranya Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Senin (1/7/2024), kemudian Sekda Majalengka Eman Suherman sejak Senin (15/7/2024).

Ada Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, sejak Kamis (18/7/2024) dan Sekda Kota Depok Supian Suri yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak Sabtu (1/6/2024).





Sementara Sekda Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan dan Dani Ramdan yang saat ini menjabat Pj Bupati Bekasi, mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.

Untuk diketahui, cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun. Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa.

Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content