RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan yang Tak Bayar Gaji Karyawannya ke Polres Jakut

Senin, 22 Juli 2024 - 15:34 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah, Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT yang tidak membayarkan gaji Nursiyah, klien RPA Perindo. Perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan.

"Gaji karyawan ini tidak sesuai dengan UMR, jadi yang seharusnya gajinya sesuai UMR tapi diberikannya kurang. Selisihnya itu yang kami laporkan," kata Kuasa Hukum Nursiyah, Amriadi Pasaribu, Senin (22/7/2024).



Amriadi, kuasa hukum yang ditunjuk RPA Perindo itu menyebut laporan itu awalnya ditulis langsung oleh Nursiyah dalam rutan. Amriadi pun menyebut, kedatangan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menindaklanjuti laporan itu.

Baca juga: Dampingi Karyawan Tak Dapat Gaji, RPA Perindo Ingin Solusi Konkret dari Perusahaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!