Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Senin, 22 Juli 2024 - 13:43 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kejati Jabar , Senin (22/7/2024). HHM dan DRM diduga melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
“Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Baca juga; Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
“Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,” ujar Kombes Jules.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.
“Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.
Baca juga; Alasan Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi ke Polda Jabar
Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.
“Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,” ujar Kombes Jules.
Lihat Juga :