Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati

Senin, 22 Juli 2024 - 13:43 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan Muller bersaudara, HHM dan DRM, tersangka atas kasus Dago Elos, Kota Bandung dan berkas perkara ke Kejati Jabar , Senin (22/7/2024). HHM dan DRM diduga melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Berkas perkara atas dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Rabu 17 Juli 2024 lalu.

“Pagi hari ini penyidik dari Polda Jabar akan menyerahkan dua tersangka berinisial HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” kata Kabid Humas didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Aji di Mapolda Jabar.





Kombes Jules menyatakan, kedua tersangka, HHM dan DRM, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Tersangka HHM dan DRM ditangkap polisi pada Kamis 18 Juli 2024.

“Dalam sangkaan diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 serta Pasal 266. Artinya yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan tak benar pada suatu fakta otentik,” ujar Kombes Jules.

Kabid Humas menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Tidak menutup kemungkinan tersangka kasus akan bertambah.

"Jadi untuk proses selanjutnya tentu akan terus berlanjut. Kami akan dalami penyelidikan. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka selain dua tadi," tutur Kabid Humas.



Diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim pemilik sah tanah yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun melawan klaim itu dengan melaporkan Muller bersaudara atas dugaan penipuan ke Polda Jabar.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content